Namun pertambangan emas yang diklaim terbesar kedua di Papua setelah Grasberg di Mimika itu akan terus berlangsung, karena pemerintah menyerahkan konsesi bermasalah tersebut ke perusahaan milik negara, PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Aktivis lingkungan menilai alasan kelestarian lingkungan yang digunakan pemerintah ironis karena "pada akhirnya pertambangan akan terus terjadi". Warga asli Papua di sekitar wilayah konsesi emas diyakini akan tetap "tak mendapat manfaat apa-apa".
Potensi emas di Nabire telah dikaji secara akademis setidaknya sejak awal 1990-an. Sumber daya emas itu sudah didulang oleh ribuan orang secara tradisional, baik oleh warga asli Papua maupun para pendatang.
Puluhan perusahaan sejak dua dekade lalu juga sudah berusaha meraup keuntungan dari potensi emas di Nabire. Salah satu perusahaan itu adalah PT Kristalin Eka Lestari, yang masuk ke Distrik Makimi jelang akhir dekade 2000-an.
Sejak masuk ke Nabire, perusahaan yang mengklaim sebagai memiliki penambangan emas terbesar kedua di Tanah Papua—setelah PT Freeport Indonesia—ini selalu memicu pro-kontra. Sebagian warga menganggap pertambangan mereka mengubah lanskap alam yang memicu banjir dan hilangnya sumber pangan, tapi sejumlah kelompok warga lain mendukung keberadaan perusahaan ini.
Setelah melakukan eksplorasi sekitar satu dekade, PT Kristalin Eka Lestari mendapat izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2021.
Dalam berbagai unggahan mereka di media sosial, perusahaan ini kerap menunjukkan bagaimana mereka menyalurkan sembako dan bantuan uang untuk masyarakat di sekitar konsesi mereka di Distrik Makami.
Namun menurut aktivis lingkungan di lembaga advokasi Panah Papua, Sulfianto Alias, pertambangan emas itu tidak meningkatkan kesejahteraan warga Distrik Makimi atau Nabire pada umumnya.
"Yang untung hanya elite-elite saja, mungkin yang punya tanah atau tua-tua adat—yang selalu bolak-balik Jakarta dan terima uang," ujarnya.

