"Tindakan tegas ini merupakan hasil dari operasi pengawasan intensif yang dilakukan di kawasan wisata Iboih, Kota Sabang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Rabu.
Adapun keempat WNA tersebut masing-masing AEC (laki-laki asal Inggris), SSG (perempuan dari WNA Portugal) CRB (perempuan dari Afrika Selatan) dan JM (perempuan dari Siprus). Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Rabu (29/4).
Penyalahgunaan izin tinggal para WNA tersebut diketahui berdasarkan hasil pengawasan siber dan pemantauan tertutup oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), serta langsung dilakukan pemeriksaan lapangan.
Dalam pemeriksaan, petugas kemudian menemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian, tepat saat para WNA tersebut baru menyelesaikan kegiatan mereka.
Muchsin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan visa dari para WNA itu. Sehingga dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebagai konsekuensi hukum, Kantor Imigrasi Sabang mengambil langkah tegas dengan menerapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," ujarnya.
Muchsin menambahkan, dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa seluruh aktivitas warga asing di wilayah Sabang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
"Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami mengimbau seluruh WNA dan pelaku usaha wisata di Sabang untuk selalu menaati regulasi keimigrasian dan menggunakan visa sesuai peruntukannya," demikian Muchsin Miralza.

