Full width home advertisement

Internasional

Baca Berita Faktual Internasional Lainnya

Politik

Baca Berita Faktual Politik Lainnya

Hukum

Baca Berita Faktual Hukum Lainnya

Teknologi

Baca Berita Faktual Teknologi Lainnya

Ekonomi

Baca Berita Faktual Ekonomi Lainnya

Sosial Budaya

Baca Berita Faktual Sosial Budaya Lainnya

Post Page Advertisement [Top]


PortalFaktual, Otoritas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat mendeportasi empat orang warga negara asing berkebangsaan Vietnam melanggar visa kunjungan, karena beraktivitas di hutan Kabupaten Aceh Jaya.

“Keempat warga negara Vietnam ini kita deportasi karena mereka menyalahgunakan visa BVK yang diberikan kepada mereka,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Jamaluddin kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.


Keempat warga asing yang sudah dideportasi melalui Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar tersebut masing-masing Duy Giap Nguyen (51), Thanh Tung Vu (30), Tien Duy Trieu (27) serta Van Binh Nong (49).


Keempat WNA tersebut diterbangkan ke negara asalnya dari Aceh melalui Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-420.


Jamaluddin mengatakan keempat warga negara Vietnam tersebut sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi Meulaboh, saat berada di kawasan hutan di Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya pada Kamis (6/11) pekan lalu.


Dalam keterangannya kepada petugas, keempat warga asing tersebut sudah tiga kali mengunjungi kawasan hutan di Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.


Meski telah menangkap keempat warga asing, petugas imigrasi sejauh ini belum mengetahui siapa penjamin keempat warga asing yang sudah beberapa kali masuk ke dalam kawasan hutan di Kabupaten Aceh Jaya tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat warga asing ini mengantongi Visa BVK yang berlaku 30 hari, dan dipastikan menyalahi ketentuan perundang-undangan karena keberadaan mereka di Aceh Jaya bukan digunakan untuk kunjungan wisata, sosial, budaya atau bisnis.


Seperti diketahui, Visa BVK merupakan sebuah fasilitas bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia tanpa harus memiliki visa terlebih dahulu, untuk tujuan kunjungan tertentu seperti wisata, sosial budaya, rapat, pengobatan dan bisnis.


Fasilitas ini diberikan kepada warga negara dari negara-negara tertentu yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.


Jamaluddin mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, keempat warga negara Vietnam tersebut melanggar Pasal 75 dan Pasal 76 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


“Keempat WNA tersebut melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar peraturan yang ada,” katanya.


Selain dideportasi, keempat warga Vietnam tersebut juga telah dilakukan penangkalan atau pencegahan masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

Bottom Ad [Post Page]