Full width home advertisement

Internasional

Baca Berita Faktual Internasional Lainnya

Politik

Baca Berita Faktual Politik Lainnya

Hukum

Baca Berita Faktual Hukum Lainnya

Teknologi

Baca Berita Faktual Teknologi Lainnya

Ekonomi

Baca Berita Faktual Ekonomi Lainnya

Sosial Budaya

Baca Berita Faktual Sosial Budaya Lainnya

Post Page Advertisement [Top]


PortalFaktual, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan biaya sewa kios dan air selama enam bulan kepada pedagang eks Pasar Barito yang direlokasi ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan, insentif ini diberikan untuk meringankan beban adaptasi pedagang di lokasi yang baru.


"Dari 125 kios, saya sudah memutuskan untuk memberikan gratis selama enam bulan, baik itu kios maupun airnya," ujar Pramono di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin, 27 Oktober 2025. 


Pramono, masa-masa awal relokasi pedagang akan terasa berat, sehingga pedagang membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan pola konsumen baru.


Pramono mengatakan, relokasi para pedagang telah dilakukan secara humanis setelah dikeluarkannya Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan Barito untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH) yang lebih luas bagi masyarakat. Yakni dengan mengintegrasikan Taman Ayodya, Langsat, dan Leuser menjadi Taman Bendera Pusaka yang dilengkapi fasilitas publik seperti jogging track.


"Pada hari ini setelah memberikan SP 1, SP 2, SP 3, surat peringatan 1, 2, 3 dan kami sangat humanis, manusiawi sekali," katanya.


Lebih lanjut, Pramono menyampaikan, 125 kios yang dibangun di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung sudah rampung dan dilengkapi dengan fasilitas air. Lokasi ini dinilai strategis karena berdekatan dengan stasiun commuter line Lenteng Agung.


Selain itu, Pemprov DKI juga berencana membangun klinik satwa di lokasi baru tersebut, mengingat mayoritas pedagang adalah penjual satwa. Pramono juga menyebut, banyak pedagang selain eks Pasar Barito yang meminta untuk bisa menempati kios di Sentra Fauna Lenteng Agung.


Selain kebijakan gratis enam bulan, Pramono juga menekankan pentingnya pemerataan kepemilikan kios. Karena itu, ia menginstruksikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah agar tidak ada satu pun pemilik yang memiliki lebih dari satu kios. Kepemilikan lebih dari satu kios oleh satu orang ini sebelumnya terjadi di Pasar Barito.


“Saya sudah berpesan kepada Kepala Dinas PPKUKM, enggak boleh ada yang mempunyai lebih dari satu kios. Jadi maksimum satu kios adalah satu orang," kata dia.

Bottom Ad [Post Page]